DewaKiuKiuLounge – RKUHP Pasal Perzinaan Mulai sekarang kita harus berhati-hati dalam memberikan janji manis seperti harapan untuk menikahi seorang wanita. Karena kalau tidak terealisasi, bisa dipidana loh.
RKUHP memang cukup kontroversial pembahasannya, mungkin sama kontroversialnya dengan revisi UU KPK yang sedang bergulir. Namun tetap saja proses pembahasan dari anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP tetap berjalan, dan sudah rampung pada Minggu (15/9) malam. Setelah diselesaikan, RKUHP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019 nanti.
BandarQ Sebelum kita menunggu tanggal pengesahan RKUHP tersebut, alangkah lebih baiknya kita membicarakan mengenai pasal yang pembahasannya identik dengan topik “pemersatu bangsa” ini.
Pasal yang berhubungan dengan perziniaan dalam RKUHP terbagi di pasal 417, 418, 149, dan 420.
Pasal 417
Kita mulai dari pasal 417 RKUHP, yang mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan seks di luar hubungan pernikahan. Jadi, kalau belum punya status suami-istri dan melakukan hubungan intim bisa terancam pidana karena perzinaan.
Tapi, tindak pidana tersebut akan berlaku jika ada pengaduan dari pihak suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku. Pengaduan pun juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan asalkan sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 418
Nah, masuk ke pasal yang menurut ane sebagai masyarakat agak aneh. Sesuai judul thread, Pasal 418 ini akan mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan “harapan palsu” untuk dinikahi.
Pasal 419
Selain itu, buat kalian yang kultur hidupnya mengusung skema “kumpul kebo” atau tinggal serumah tapi belum menikah juga bisa kena ancaman pidana loh.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II,” bunyi pasal 419 ayat 1 RKUHP.
tindak pidana untuk para pelaku kumpul kebo ini bisa dilakukan penuntutan kalau ada pengaduan dari pihak suami, istri, orang tua, atau anaknya. Tapi, pengaduan ini juga dapat ditarik kembali asalkan pemeriksaan di sidang pengadilan belum dilaksanakan.
Pasal 420
Dari keseluruhan pasal RKUHP yang membahas perzinaan, nampaknya pasal ini yang paling ane dukung. Dalam pasal ini mengatur ancaman pidana 12 tahun bagi pelaku hubungan seks dengan saudara sedarah atau biasa dikenal dengan Incest. Lebih jelasnya, berikut kutipan dari isi pasal 420 RKUHP tersebut:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian bunyi pasal 420 RKUHP
Kalau untuk pasal yang ini, ane rasa banyak pihak gak akan keberatan sama ancaman pidana yan diatur. Malah kalau bisa ditambah aja biar gak memberi celah untuk pelaku incest.