ARTIKEL UNIK DAN VIRAL

Fakta Penangkapan Gilang ‘Fetish Kain Jarik’

DEWAKIUKIU LOUNGE – Fakta Penangkapan Gilang ‘Fetish Kain Jarik’, Sudah ‘Riset’ Sejak 2015 Gilang Pelaku Fetish Kain jarik yang viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya berhasil di tangkap polisi. Ia ditangkap di kalimantan Tengah, tepatnya di rumah sang paman yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 Rt 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya ia viral setelah sebuah utas dari akun @m_fikris berjudul Predator ‘Fetish Kain Jarik’ Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY, menyedot perhatian publik dan menjadi viral. Kemunculan utas itu kemudian memicu beberapa akun lainnya yang turut mengaku pernah berinteraksi dengan pelaku. 

1. Lakukan ‘Riset’ Sejak 2015, Ada 25 Korban

Fakta Penangkapan Gilang 'Fetish Kain Jarik', Sudah 'Riset' Sejak 2015

POKER PELANGI – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020) jika aksi fetish berkedok riset sudah dilakukan oleh Gilang sejak 2015 lalu.

“Dari keterangan tersangka, sejak 2015-2020 pada 25 orang yang menjadi korban atas risetnya. Nanti akan kita gali lagi lebih lanjut apakah ada tambahan korban atau tidak,” ungkapnya.

2. Berkoordinasi dengan Pihak Unair

Pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkapkan jika pihaknya bekerja sama dengan Tim Help Center Unair. Hal ini untuk mempermudah meminta keterangan lebih lanjut dari pihak korban.

“Yang akan kita lakukan tetap berkoordinasi dnegan Tim Help Center Unair. Minta keterangan dari para korban untuk mengungkapkan kasus ini. Kami juga menyelesaikan pemberkasan dan memberikan bekas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.

3. Ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah

Fakta Penangkapan Gilang 'Fetish Kain Jarik', Sudah 'Riset' Sejak 2015

Gilang Aprilian yang terkenal dengan istilah “bungkus” itu ditangkap di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 Rt 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah. Penangkapan terjadi pada Kamis (6/8/2020).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan telah melakukan penangkapan Gilang terkait kasus fetish kain jarik berkedok riset.

4. Tanpa Perlawanan

Fakta Penangkapan Gilang ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Satreskrim Polres Kapuas, tanpa perlawanan. 

“Saat diamankan dia kooperatif, pasrah tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo.

Usai ditangkap, Gilang sempat dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif dan kemudian diterbangkan ke Surabaya.

5. Disaksikan Warga Sekitar

Arni selaku ketua RT 21 Handel Selamat, Kecamatam Selat, Kapuas, menjelaskan jika penangkapan terjadi seperti biasa.

“Pada saat penangkapan biasa saja mas, tidak ada yang seperti apa. Bahwa sebelumnya pihak kepolisian juga sudah memberitahukan ke kita,” ujar Arni, dikutip dari Antara.

Arni juga memastikan jika Gilang bukanlah warga asli di lokasi tersebut. Hanya pamannya saja yang tinggal di lingkungan Kelurahan Selat Dalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *