ARTIKEL SELEBRITIS

5 Fakta Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Dewakiukiu Lounge – 5 Fakta Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Siapkan Banding – Sudah sejak Februari 2020, Lucinta Luna diamankan oleh pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya. Selebgram ini digerebek dan ditangkap karena telah terbukti memakai narkoba jenis psikotropika.

Pelantun lagu Jom Jom Manjalita diamankan di apartemen Thamrin City. Saat diamankan, polisi juga mengamankan ketiga rekannya. Ketiganya memiliki inisial H, D, dan N. Pada saat penggeledahan didapatkan barang yang diduga ekstasi di keranjang sampah.  

1. Dinyatakan Bersalah

5 Fakta Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Siapkan Banding

Agen Poker – Setelah melalui proses cukup panjang, sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan Lucinta Luna akhirnya sampai pada agenda vonis. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (30/9/2020) siang.

Persidangan ini diikuti oleh terdakwa Lucinta Luna secara virtual. Hakim Ketua, Eko Aryanto, memutuskan bahwa Lucinta Luna terbukti bersalah.

 2. Divonis 1 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

5 Fakta Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Siapkan Banding

Atas perbuatannya tersebut, YouTuber sekaligus selebgram berusia 31 tahun ini dijatuhi dengan hukuman pidana kurungan penjara. Hukuman itu sudah termasuk dengan masa penahanan yang telah ia jalani sejak penangkapan.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tutur hakim ketua.

3. Tanggapan Pengacara

5 Fakta Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Siapkan Banding

Ammy Amalia yang merupakan kuasa hukum Lucinta Luna juga menerima hasil persidangan. Meski ia masih meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

“Kita mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Kami menerima walaupun rasa kecewa pasti ada karena kami masih berkeyakinan bahwa saudara Lucinta Luna seharusnya tidak bersalah,” kata dia usai sidang dikutip dari MOP Channel.

4. JPU Ungkap Kekecewaan

Sebaliknya, pihak Jaksa Penuntut Umum mengaku kecewa karena vonis untuk Lucinta lebih ringan dari tuntutan mereka. Bisa jadi ke depannya nanti JPU akan mengajukan banding untuk memberatkan hukuman selebgram kelahiran 1989 tersebut. 

“Ya agak sedikit kecewa lah. Kalau kami pikir-pikir ya (untuk banding), 7 hari ke depan baru kami akan menentukan sikap. Kami mau konsultasi dulu dengan pimpinan. Kalau pihak sana kan sudah menerima ya,” ungkap Asep Hasan selaku pihak Jaksa Penuntut Umum.

5. Pengacara Siap Lawan JPU

5 Fakta Lucinta Luna – Menanggapi pernyataan dari JPU, pihak Lucinta mengaku siap dan tak gentar. Jika memang sidang masih harus berlanjut, mereka siap menghadapinya. 

“Apapun upaya hukum di depan kami hadapi. Jangankan JPU kecewa, kita juga kecewa, maunya bebas. Dalam pembelaan kita kan menyatakan terdakwa tidak bersalah dan minta dibebaskan,” tutup Ami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *