Uncategorized

Yamaha R15 Ditilang Karena Polisi Gaptek Fitur Motor?

DewaKiuKiuLounge Yamaha R15 Saat ini polisi sedang giat melaksanakan Razia Operasi Patuh 2019, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sudah banyak pengendara yang ditilang, entah karena tak bisa menunjukan surat menyurat kendaraan, kelengkapan dan kelaikan jalan, atau pelanggaran lainnya. 

Tentu saja penilangan tersebut dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas, khususnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah lainnya. 

Namun belakangan ini ramai postingan seorang pengendara Yamaha R15 keluaran awal, yang kena tilang, karena tak menyalakan Lampu Utama di siang hari. Hal itu sesuai dengan pasal 107 ayat (1) dan (2) UU.No.22 tahun 2009 yang menyatakan:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Yang dipersoalkan pemilik motor tersebut adalah, ia sudah menyalakan lampu utama, namun hanya lampu sebelah kanan yang menyala. Hal itu disebabkan karena memang begitulah settingan default untuk lampu depan Yamaha R15 bawaan pabrik. Sedangkan lampu sebelah kiri hanya menyala jika ‘Lampu Jauh’ dinyalakan. 

Yamaha-R15-Saat-ini-polisi
Seperti diketahui, R15 keluaran lama, mempunyai 2 buah lampu utama, yang mempunyai fungsi yang berbeda. Lampu sebelah kanan khusus untuk ‘Lampu Dekat’, sedangkan yang sebelah kiri khusus sorot ‘Lampu Jauh’.

Sistem lampu seperti ini juga diadopsi oleh Yamaha R25 dan Kawasaki Ninja 250 versi lama. 

Nah, karena hanya menyala sebelah, maka pengendara tersebut ditilang, sebab menurut peraturan, jika lampu utama ada dua, maka keduanya harus diletakkan berdekatan dan dinyalakan keduanya. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat (3) PP. Nomor 55 Tahun 2012: 

“Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.”

Sang pemilik motor yang bernama Nurdin Afandi itu tentu saja protes, sebab ia sudah menyalakan lampu dan semuanya berfungsi. Hanya saja sudah bawaan pabrik lampu hanya menyala sebelah.

Karena itu ia menganggap polisi yang menilangnya ‘gaptek’ urusan fitur motor. Lalu ia memosting foto motornya dan Surat Tilang yang diterimanya, di akun FB-nya. BandarQ
****
Tentu saja postingan itu mendapat tanggapan yang beragam dari warganet, yang umumnya sependapat dengan Nurdin. Bahkan ada yang menyarankan kepada Nurdin agar mengajak polisi tersebut ke Dealer Yamaha untuk menanyakan langsung perihal lampu depan R15 tersebut. 

Yamaha-R15-Saat-ini-polisi

Kasus serupa juga pernah terjadi pada warna lampu sein bawaan pabrik yang warnanya tidak sesuai aturan lalu lintas, sehingga pengendara juga ditilang polisi. 

Lantas, siapakah yang salah? Polisi, pabrik motor, atau pemilik motor? 

Setiap motor yang akan dirakit di Indonesia, maka pihak pabrik harus berkoordinasi dan berkonsultasi dulu dengan aparat berwenang, sehingga setiap fitur motor bisa disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. 

Misalnya, menurut Undang-undang, Spakbor itu harus selebar tapak ban, sehingga tidak menyemburkan air atau lumpur ke pengendara di belakangnya. Tapi kenyataannya, motor-motor terkini memiliki spakbor yang sempit dan pendek.

Jadi, saya rasa pihak pabrik yang harus bertanggungjawab dalam hal ini, sebab spesifikasi dan fitur motor yang dirakitnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dibaca juga : Taktik Jitu Menghilangkan Stres Berat Saat Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *