DEWAKIUKIULOUNGE Pacar Menghamili Sista Lalu Kabur, Dia Bisa Di Hukum Pidana Ga? Bukan rahasia lagi zaman sekarang banyak lelaki yang mau enak tapi ga mau anak, udah gitu diminta pertanggung jawaban buat menikah susahnya ampun-ampunan. Bahkan cerita kawanku punya kawan ada yang pacarnya kabur ga keliatan batang hidungnya loh.
Kisah pacar yang kabur setelah menghamili para sista ini bukan cerita khayalan, apalagi hanya ada di sinetron tapi sebenarnya banyak kisah nyata hamil di tinggal kabur pacar yang terjadi di bumi pertiwi. Dimana kebodohan sista di perlihatkan, tapi lucunya cinta itu buta bisa mengubah telek jadi rasa coklat.
Semua sudah tahu lelaki itu buaya atau ucing garong ada makanan empuk-empuk langsung di terkam, jinakinnya cuma satu pegang golok biar ga macem-macem. Sudah banyak kisah duka yang membuat telinga saya sudah kebal dengan cerita-cerita pilu khas wanita yang ditinggal kekasih. Lalu meminta pertolongan hukum biar si pacar di pidana karena tak mau bertanggung jawab.
BandarQ Biasanya kalau ada sista yang begini tau-tau curhat, bikin bingung juga ini urusan bukan kecil tapi besar dan cara penyelesaiannya pun tak ada. Loh..loh kok bisa?
Dalam undang-undang pidana tidak ada hukum zina terlebih lagi kalau kamu sudah dewasa dan suka sama suka. Bila terjadi kehamilan lalu pacar kamu kabur ya tanggung sendiri akibatnya, negara menganggap sista sudah bisa bertanggung jawab atas apa yang sista lakukan, kecuali kamu masih dibawah umur baru bisa ada hukumnya. Seperti pada pasal dibawah ini untuk sista yang berada di bawah umur,
Bila Pacar Menghamili Sista Lalu Kabur Terkena Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan,
‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya. Sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya. Bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya. Bahwa perempuan itu belum masanya untuk kimpoi, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.
Untuk itu kalau sista punya pacar lalu pas datang musim hujan. Dingin-dingin ehh duduknya mepet siap-siap dah pasang jurus kabur minimal tempeleng.
Maklum kalau keterusan itu tangan pacar sista bisa memeluk gunung kan bahaya, yang ada bukannya mencegah malah terbawa suasana nafsu sesat hingga akhirnya sang pacar terus mendaki birahi tertinggi dan menyelami lembah yang rimbun dan memasang senjatanya untuk menegakkan teritorial wilayahmya bahwa sista adalah miliknya seutuhnya padahal belum ke KUA apalagi nikah di gereja, masjid, atau vihara dan tempat ibadah yang sering di jadikan sarana untuk menikah.
Bila ini terjadi siap-siaplah sista mengalami hal terburuk. Ditinggal kabur sang pacar, atau di bunuh sang pacar bersama debay di dalam tubuh.
Bila beruntung sang pacar akan tanggung jawab dan akan ada konflik baru, rumah tangga bukan hanya urusan seks semata banyak sekali konflik terlebih bagi kalian yang menikah diusia muda ketika ego masih sama-sama tinggi.
Untuk itu saya tak mau khotbah. Karena memang bukan ulama, toh sista sudah dewasa setidaknya jaga keperawanan kalau kebablasan ya tanggung sendiri resikonya. Mau pakai kondom pun juga kalau lagi sial bisa bocor dan hamil. Maka jelas ya kecerobohan sista akan ditanggung sendiri baik itu pahitnya hidup dunia. Karena mengandung tanpa ayah maupun juga hari pembalasan nantinya.