Ayam Jantan Dituduhkan Ke Pengadilan, MasterDewaQQ.com – Ada hal tak biasa dalam sebuah kasus persidangan di Perancis. Kalau biasanya yang didakwa dalam persidangan adalah manusia, namun di kasus ini si tertuduh adalah seekor hewan.
Seekor ayam jantan bernama Maurice, dituduh menghasilkan polusi suara oleh sepasang pensiunan yang memiliki rumah liburan di sebuah desa di Perancis.
Namun sang pemilik Maurice, Corrine Fesseau, menepis tuduhan itu dan mengatakan bahwa Maurice hanya melakukan “tugasnya” sebagai ayam jantan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/7/2019) di kota Rochefort, baik Maurice maupun pasangan pensiunan itu tak hadir di persidangan.
Namun, Maurice yang kini menjadi selebriti lokal, mendapat dukungan dari para pemilik ayam jantan yang berkumpul di luar gedung pengadilan.
Pasangan yang menjadi “lawan” Maurice adalah Jean-Louis Biron dan Joelle Andrieux. Keduanya membangun rumah liburan di desa Saint-Pierre-d’Oleron 15 tahun lalu yang kini menjadi rumah mereka menikmati masa pensiun.
Salah satu alasan mengapa pasangan ini memilih wilayah Saint-Pierre, adalah ketenangannya. Sayangnya, pasangan ini sejak 2017 memiliki masalah dengan Maurice yang mereka sebut memiliki suara yang sangat kencang.
Mereka kemudian mengeluhkan Maurice ke Corrine Fesseau yang sudah tinggal di desa itu selama 35 tahun. Keluhan itu lalu memicu pertengkaran di antara mereka yang kemudian menjadi perselisihan hukum.
Bagi Corrine dan pendukungnya, semua ini bukan masalah karena suara ayam jantan merupakan bagian dari hidup pedesaan.
Sehingga, bagi Corrine, sangat nggak masuk akal jika meminta supaya ayam-ayam jantan nggak berkokok di pagi hari.
Kini pengadilan masih berlangsung. Dan, apa yang harus dilakukan terhadap Maurice baru akan diputuskan pada September mendatang.
Dapatkan Bonus Spesialnya (Apabila kamu Bergabung)
• Bonus New Member
• Bonus Deposit
• VIP Unlimited Bonus
• Bonus Like & Share
• Bonus Rollingan up to 0.2% (Setiap 5 hari)
• Bonus Referral 15% (Seumur Hidup)
Tanyakan dengan CS Terkait >> LIVECHAT
* Dibantu layanan semua BANK ::
( bca , mandiri , bni , bri , danamon – bank daerah – dll )
* Bisa dengan UANG ELEKTRONIK ::
( OVO, Doku Wallet, E-cash Mandiri, Sakuku BCA, DANA, PayPro, Uangku, Go-Pay, dll )