ARTIKEL SELEBRITIS

Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka

DEWAKIUKIU LOUNGE – Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini 5 Faktanya – I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Bali, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. Penetapan Jerinx sebagai tersangka karena hasil postingannya di akun Instagramnya @jrxsid pada tanggal 13 sama 15 Juni.

Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

1. Ditahan dan Jadi Tersangka

Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini 5 Faktanya

POKER PELANGI – Personel band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astana alias Jerinx SID resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Jerinx SID ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia pada 16 Juli 2020 lalu.

2. Diduga Langgar UU

Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini 5 Faktanya

Jerinx SID menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik lantaran menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO dalam unggahan Instagram pribadinya @jrxsid. Kalimat yang dimaksud yakni “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

3. Penahanan Berdasarkan 2 Alat Bukti

Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini 5 Faktanya

Dari pemeriksaan, penyidik mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan suami Nora Alexandra ini sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

“Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya dua alat bukti,” tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

4. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dalam keterangannya, pihak Kepolisian menjerat Jerinx SID dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Akibat unggahan kontroversi tersebut, pria bertato ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

5. Dianggap Mencemarkan Nama Baik IDI

Jerinx resmi dilaporkan pada 16 Juli 2020 lalu. Ia dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid. 

Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan Jerinx telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik  karena hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *