DewaKiuKiuLounge Pelajar SMA yang Bunuh Begal Demi Membela Diri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Pelajar SMA berinisial ZA (17) asal Kabupaten Malang yang membunuh begal, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Saat sidang perdana di PN Kepanjen, Selasa, (14/1/2019), jaksa penuntut umum menjerat ZA dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Saat sidang perdana, ZA datang didampingi oleh ayah tirinya, Sudarto. Bersama dengan pengacara Bakti Riza, ZA menjalani persidangan secara tertutup di ruang sidang tirta PN Kepanjen. Sidang dimulai sekitar pukul 11:00 WIB.
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza menjelaskan, ada beberapa pasal? yang menjadikan keberatan. Karena dakwaan yang disampaikan tidak runtut, terkesan tidak jelas dan tidak sesuai fakta.
“Ada pasal yang? kami kritisi.? Klien kami didakwa pasal 340, 338, 351 dan? UU darurat pasal 2 (1). Kenapa tidak jelas,? salah satu contoh klien kami dituduh melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan faktanya di lapangan, dia berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat oleh begal tersebut,” ujar Bakti Reza.
BandarQ Dia mengatakan, jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat sehingga terjadi proses pembelaan diri berujung meninggalnya pelaku begal.
“Padahal dia (ZA)? melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih dengan meminta keperawanan teman wanita ZA,“? bebernya.
Pelajar SMA ZA (tengah) usai menjalani sidang perdana.
Sedangkan untuk senjata tajam yang dibawa ZA kata dia, digunakan untuk pelajaran keterampilan. “Dan itu sudah diakui oleh gurunya di sekolah. Jadi bukan dibawa untuk direncanakan sebagai alat pembunuhan,” tegasnya.
Langkah selanjutnya, dia berencana akan mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya. “Perlu adanya saksi ahli supaya tuntutan jaksa itu ternyata salah,” imbuhnya.
Sementara itu, ayah tiri ZA, Sudarto berharap anaknya dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Pria berusia 50 tahun itu ingin perkara anaknya berakhir terbaik bagi anaknya.
“Harapannya bisa bebas. Dia (ZA) di rumah tetap beraktivitas seperti biasa, termasuk bisa bersekolah,” harapnya.
Meski pelajar asal Kabupaten Malang ini tengah menjalani proses hukum, ZA tetap belajar di sekolah seperti biasa, lantaran yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Malang, Indung Budiarto akan memberikan rekomendasi supaya pelajar berusia 17 tahun ini dibina oleh lembaga dengan dititipkan di salah satu pondok pesantren hingga lulus nanti.